KETAPANG - Melalui Rapat Pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang bertempat di Kantor KPU Ketapang, pada hari Selasa (26/1/2016) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2016 dan Berita Acara Nomor : 01/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015.


Ketua KPU Ketapang setelah membuka Rapat Pleno kemudian membacakan Surat Keputusan dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada semua pasangan calon dan panwas. Acara selesai pada pukul 16.30 WIB, setelah itu Sekretaris KPU Ahmad Wajidi, S.H. langsung menuju ke kantor DPRD Ketapang untuk menyerahkan SK dan BA disertai salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Sekretaris DPRD Ir. Cipriana Lestari, S.N,M.T di ruangan kerjanya terkait keperluan pengajuan dari Pemerintah Daerah untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

0 komentar:

Posting Komentar



 
Top