KETAPANG -
Melalui Rapat Pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
yang bertempat di Kantor KPU Ketapang, pada hari Selasa (26/1/2016)
telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor :
01/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2016 dan Berita Acara Nomor : 01/BA/I/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015.
Ketua
KPU Ketapang setelah membuka Rapat Pleno kemudian membacakan Surat
Keputusan dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada semua pasangan calon
dan panwas. Acara selesai pada pukul 16.30 WIB, setelah itu Sekretaris
KPU Ahmad Wajidi, S.H. langsung menuju ke kantor DPRD Ketapang untuk
menyerahkan SK dan BA disertai salinan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) kepada Sekretaris DPRD Ir. Cipriana Lestari, S.N,M.T di ruangan
kerjanya terkait keperluan pengajuan dari Pemerintah Daerah untuk
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
0 komentar:
Posting Komentar